Tak Cukup 5 Menit! Begini Tata Cara Mencoblos Surat Suara di Pilkada 2024

Tata Cara Mencoblos Surat Suara di TPS Pilkada 2024

Kemudian untuk tata cara mencoblosnya, kita dapat melihat pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 pasal 14. Berikut ini detailnya.

  1. Pencoblosan surat suara dilakukan di dalam bilik suara.
  2. Pemilih wajib memastikan bahwa surat suara yang diterimanya sudah ditandatangani terlebih dahulu oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
  3. Kemudian, pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos menggunakan alat untuk memberi tanda pilihan yang telah disediakan.
  4. Pemilih bisa mencoblos pada bagian nomor urut, nama, atau foto pasangan calon dalam satu kotak.
Baca Juga  Puji Kerajinan Lokal di Padang, Ketua DWP Basarnas: Karya Orang Minang Itu Memang Beda!

Urutan Memberikan Suara pada Pilkada 2024

1. Datang ke TPS

Langkah pertama untuk memberikan suara pada Pilkada 2024 adalah datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan. Pastikan kamu membawa formulir pemberitahuan Model C-6 dan e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat. TPS akan mulai beroperasi pada pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat, jadi pastikan kamu datang sesuai jadwal untuk menghindari antrean panjang.

Baca Juga  Ragam Pilkada di Sumbar Hari Ini! Dari "Duel Ulang" Hendrajoni-Rusma di Pessel, Pasangan Setia di Solok Selatan Hingga Lawan Kotak Kosong di Dharmasraya

2. Masuk TPS dan Mendaftar

Setelah tiba di TPS, masuklah sesuai arahan petugas. Kamu akan diminta untuk mengisi daftar hadir sebagai tanda kehadiran. Serahkan formulir Model C-6 beserta e-KTP kepada petugas. Setelah proses pendaftaran selesai, tunggu giliranmu di tempat yang telah disediakan hingga dipanggil untuk mencoblos.