PADANG, KabaTerkini.com – Pemprov Sumbar memberikan amnesti (pengampunan) bagi masyarakat pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajaknya.
Beda dengan program pemutihan pajak tahun-tahun sebelumnya yang hanya menggratiskan denda, pada tahun ini program pemutihan digratiskan pokok dan dendanya.
“Tapi ingat! Selanjutnya masyarakat harus taat bayar pajak. Tidak ada lagi yang menunggak,” tegas Wakil Gubernur SumbarĀ Vasco Ruseimy memberikan keterangan terkait program pemutihan tersebut.

Seluruh tunggakan termasuk denda dan bunga akan dibebaskan sepenuhnya, memberikan kelegaan dan kemudahan nyata bagi masyarakat Sumatera Barat.
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

DHARMASRAYA, KabaTerkini.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Dharmasraya resmi memiliki pimpinan baru. Suherman…

DHARMASRAYA, KabaTerkini.com – Dalam upaya menekan laju inflasi yang cenderung meningkat dalam beberapa bulan terakhir,…

JAKARTA, KabaTerkini, com – Kementerian Tenaga Kerja kembali membuka program magang dengan gaji Rp3,3 juta…

PADANG, KabaTerkini.com – SSB DSFA Dharmasraya berhasil meraih posisi runner-up kategori usia 10 tahun (KU-10)…

PADANG, KabaTerkini.com – Di tengah gempuran teknologi dan modernisasi yang kiat cepat, Niniak Mamak Kecamatan…