Hari Ini Dibuka! Berikut Jadwal, Syarat dan Link Pendaftaran Program Magang Pemerintah

Pasal 7 kemudian merinci bahwa program ini diselenggarakan berdasarkan perjanjian, yakni antara perusahaan dengan peserta magang.

Sedangkan Pasal 8 menjelaskan soal hak dan kewajiban peserta magang. Misalnya, perusahaan wajib menyediakan mentor; jam magang mengikuti hari kerja perusahaan; peserta magang berhak atas program jaminan sosial; hingga adanya evaluasi kinerja setiap bulan.

Kemnaker menegaskan jaminan sosial yang berhak dimiliki peserta magang adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada kepesertaan bukan penerima upah. Iurannya dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.

Baca Juga  Ratusan Pebalap se-Sumatera Ikuti Bupati Tanah Datar Cup Race Series II

“Penyelenggara pemagangan memberikan sertifikat pemagangan kepada peserta pemagangan setelah selesai mengikuti program pemagangan,” tegas Pasal 9 ayat (1).

“Dalam hal peserta pemagangan tidak menyelesaikan program pemagangan, penyelenggara pemagangan memberikan surat keterangan telah mengikuti program pemagangan,” sambung Pasal 9 ayat (2).

Pasal 11 lalu merinci tentang pemberian uang saku yang bakal dibayarkan setiap bulan. Uang saku setara UMP itu bakal disalurkan melalui 5 bank yang bekerja sama dengan pemerintah, yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, serta BSI.

Baca Juga  Hujan Lebat dan Badai, Pj Walikota Padang Bersama OPD Terkait Cek Drainase Tersumbat

Sedangkan jadwal pendaftaran magang resmi dimulai Selasa, 7 Oktober 2025. Jadwal dan ketentuan pendaftaran bisa diakses link resmi Kemnaker: maganghub.kemnaker.go.idhttp://maganghub.kemnaker.go.id.

(*/001)