Kasdam juga mengapresiasi kesiapan Pemkab Solok yang dinilainya menunjukkan komitmen kuat terhadap penguatan infrastruktur pertahanan nasional di daerah.
Meski demikian, sejumlah catatan muncul dalam proses administratif hibah lahan tersebut.
Kabid Aset Multias menjelaskan bahwa meskipun Pemkab telah menyetujui proses hibah, keterlibatan DPRD Kabupaten Solok tetap diperlukan sebagai bentuk legitimasi hukum.
“Menurut kami, persetujuan DPRD tetap penting agar proses hibah ini kuat secara hukum. Apalagi, aturan yang digunakan perlu ditafsirkan secara hati-hati,” ujarnya.
Mutias menyinggung Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur pemindahtanganan aset kepada TNI, serta Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang hanya mengatur secara umum soal pertahanan dan keamanan.
“BPK juga mendorong agar dilakukan konsultasi ke Kemenkumham untuk memastikan tafsir hukum terkait pertahanan dan keamanan ini,” tambahnya.
Rencana hibah lahan seluas 6,6 hektar di Kabupaten Solok menjadi simbol sinergi antara pemerintah daerah dan TNI. Namun, transparansi dan kepastian hukum masih menjadi fokus utama agar seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan moral.
Pemkab Solok berkomitmen memastikan bahwa program strategis ini tidak hanya memperkuat kerja sama dengan TNI, tetapi juga menjadi contoh tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan sesuai regulasi.
“Kami ingin seluruh proses ini berjalan bersih, terukur, dan sah di mata hukum,” tegas Wabup Candra menutup rapat tersebut. (*/002)