Komdigi dan OJK Blokir 23.929 Rekening Judi Online, Tapi Kok Masih Marak Ya?

JAKARTA, KabaTerkini.com – Sebanyak 23.929 rekening Judi Online telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Semua rekening itu digunakan untuk aktivitas transaksi judi online atau judol.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk memberantas judi online yang sangat merugikan masyarakat. Rekening-rekening tersebut merupakan hasil patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima.

Baca Juga  Baru Saja Terjadi! Gempa Kuat 6,0 M Guncang Sulawesi Tengah, Laut Poso Bergetar

“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” kata Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (14/10), dalam keterangan tertulisnya.

Ia mengeklaim hal ini merupakan langkah konkret dan kolaboratif lintas kementerian/lembaga dalam memberantas judi online dengan memutus jalur transaksi keuangan antara masyarakat dengan pengelola situs judi online.

Baca Juga  PROMO Roda Keberuntungan! Ada Hadiah 12 Unit IONIQ 6 Bagi Pembeli Hyundai

Meutya juga meminta masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan situs dan akun judi online serta rekening yang terindikasi digunakan untuk judi online melalui kanal-kanal pengaduan yang tersedia.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” paparnya.