Komdigi menyediakan berbagai layanan pengaduan yang dapat digunakan masyarakat, di antaranya aduankonten.id untuk mengadukan konten terindikasi judi online dan cekrekening.id untuk melaporkan rekening yang digunakan untuk transaksi judi online.
Sebelumnya, Komdigi juga telah memblokir 2,8 juta konten negatif, dengan 2,1 juta di antaranya adalah konten judi online. Jumlah tersebut merupakan hasil penelusuran selama hampir setahun, yang di antaranya memanfaatkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (Saman).
“Sejak 20 Oktober tahun lalu sampai kemarin 16 September, itu ada lebih dari 2,8 juta konten negatif telah kita proses take down dari ruang digital Indonesia dengan 2,1 juta diantaranya adalah konten perjudian,” kata Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Digital Komdigi.
Alex menyebut angka ini menjadi gambaran bagaimana judol masih menjadi ancaman nyata bagi kehidupan sosial di Tanah Air.
Dalam proses pemblokiran konten negatif, Alex menegaskan pihaknya hanya menindak tegas konten ilegal, yang salah satunya adalah konten judol.
“Untuk itu dalam kesempatan ini kami butuh dukungan masyarakat jika menemukan konten judi online segera laporkan melalui kanal-kanal yang sudah disediakan oleh Komdigi,” katanya. (*/002)