Glamping Wisata Lakeside Ditutup Sementara Pasca Tewasnya Tamu Pasangan Honeymoon

SOLOKKAB, KabaTerkini.com – Pemerintah Kabupaten Solok menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan kepada PT Lakeside Alahan Wisata, pengelola kawasan wisata glamping yang berlokasi di Jorong Galagah, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Selasa, 14 Oktober 2025.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor: 600-321-2025 tentang pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Solok, H. Candra, di lokasi usaha pada Selasa (14/10/2025).

SK tersebut diterima oleh perwakilan manajemen, Ilham, karena Direktur PT. Lakeside, Muhammad Fauzan, sedang tidak berada di tempat.

Baca Juga  Viral! Pengemudi Ojol Tewas Dilindas Barakuda Brimob, Ini Penjelasan Istana

Turut hadir mendampingi Wabup, Sekretaris Daerah Medison, Asisten II Jefrizal, Kadis PUPR Efia Vivi Fortuna beserta jajaran, Plt. Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Aida Herlina, Kadis Lingkungan Hidup Asnur, Plt.Kasatpol PP dan Damkar Alfajri, Kadis PTSP dan Naker Aliber Mulyadi, Kadis PRKPP Retni Humaira, Plt.Kadis Kominfo Syafriwal, Camat Lembah Gumanti Andi Syofiani, Wali Nagari setempat dan Kapolsek Lembah Gumanti AKP Barata Rahmat Sukarsih.

Dalam SK tersebut dijelaskan, PT Lakeside Alahan Wisata terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan ruang karena tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan melakukan perubahan letak tepi danau tanpa izin sesuai tata ruang wilayah.

Baca Juga  Andre Rosiade Perjuangkan Hibah Lahan Milik Kementan untuk Pengembangan RSUD Arosuka

Wakil Bupati Solok H. Candra, menjelaskan bahwa sanksi ini dijatuhkan setelah melalui proses panjang berupa klarifikasi, rapat tim pengawasan, dan surat peringatan tertulis kepada pihak perusahaan.

“Pemerintah Kabupaten Solok telah melakukan langkah-langkah pembinaan dan teguran sebelumnya. Namun karena pelanggaran tetap terjadi, maka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kita kenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan sampai segala persyaratan perizinan terpenuhi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Wabup.