Padang  

Mulai 8 Juli, Pembuang Sampah Sembarangan di Padang Didenda Rp5 Juta atau 3 Bulan Penjara

Petugas kebersihan Kota Padang.

KABATERKINI.Com – Pemko Padang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada pelaku pembuang sampah sembarangan. Hampir tiap malam tim gabungan mendapati pembuang sampah dan membuat surat pernyataan.

Namun begitu, upaya ini belum sepenuhnya menyadarkan oknum masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Pemerintah setempat bertekad melakukan tindak pidana ringan (tipiring) bagi siapa saja yang masih membuang sampah sembarangan.

Baca Juga  Pertama di Sumatera, Nagari di Kabupaten Agam Terapkan Transaksi Non Tunai Siskeudes Link Lewat NCM Bank Nagari

“Mulai tanggal 8 Juli ini, kita akan berlakukan tipiring bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di tiga ruas jalan di Kota Padang,” terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Fadelan Frista Masta, Sabtu (6/7/2024).

Ketiga ruas jalan tersebut yakni di jalan M. Hatta, jalan Adinegoro, serta jalan Hamka. Di ketiga ruas jalan itu sebelumnya sempat dilakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membuang sampah di trotoar maupun di median jalan. Bahkan telah dilakukan OTT pada tanggal 1-7 Juli.

Baca Juga  Nyalakan 1.000 Obor, Malam Takbiran Idul Fitri Meriah di Ngalau Padang Panjang

“Meski sudah diberlakukan OTT masih ada juga sampah yang ditaruh oleh oknum di ketiga ruas jalan itu, karena itu kita mulai berlakukan tipiring,” jelas Fadelan.