Catat! Berikut 21 Layanan Kesehatan Tak Lagi Ditanggung BPJS 

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen

13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah

Baca Juga  Tanah Datar Dikepung Banjir Lahar Dingin, 5 Kecamatan Berhulu ke Puncak Marapi

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga  Kado Spesial di HJK Padang, Dari Air Perumda AM Hingga Swalayan dan Mall Diskon Selama Agustus

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

(*/001)