Pendidikan

Ups..! Ternyata Tak Semua Guru Dapat Kenaikan Gaji, Ini Syaratnya untuk ASN dan Non ASN

×

Ups..! Ternyata Tak Semua Guru Dapat Kenaikan Gaji, Ini Syaratnya untuk ASN dan Non ASN

Sebarkan artikel ini

Beliau menyebutkan bila anggaran untuk kesejahteraan guru pada tahun 2025 naik menjadi Rp 81,6 triliun. Anggaran kesejahteraan ini akan diberikan untuk guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) ataupun non-ASN.

Baca Juga  Orang Tua Siswa di Padang Panjang Lega, Anak yang Belum dapat Sekolah kini Ditampung SMA Negeri

“Guru ASN mendapat tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Guru non-ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan Rp 2 juta per bulan,” kata Prabowo.

Namun, tambahan anggaran kesejahteraan yang juga disebutkan sebagai ‘kenaikan gaji’ bagi guru itu tidak akan diberikan seluruhnya. Ada syarat yang harus dipenuhi bagi guru ASN ataupun non-ASN. Pertama, guru wajib sertifikasi atau mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kedua, guru berpendidikan minimal Sarjana (S1) atau setara D4

Lebih lengkapnya, simak penjelasan berikut:

Baca Juga  Semua Kebutuhan Belajar dan Asrama Siswa Gratis, Sekolah Rakyat di Padang Siap Dimulai

Syarat Dapat ‘Kenaikan Gaji’ Guru untuk ASN dan Non-ASN