Padang  

Mulai 2025, Pengelolaan Sampah di Kota Padang Diserahkan ke Kelurahan

PADANG, KABATERKINI.Com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat akan mengoptimalkan penerapan sistem swakelola sampah berbasis kelurahan pada Januari 2025.

Sistem tersebut diharapkan menjadi solusi terpadu untuk mengatasi masalah sampah di Kota Padang.

Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta mengatakan, langkah itu dilakukan sebagai upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang terpadu.

Baca Juga  30 Ribu Perawat, Bidan dan Tenaga Medis Segera dapat Rumah Subsidi

Menurutnya, tahun 2025, seluruh kelurahan di Kota Padang diwajibkan memiliki Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) sebagai pelaksana utama sistem swakelola tersebut

“LPS akan bertugas menangani sampah dari berbagai sumber, seperti rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum. LPS di setiap kelurahan wajib melayani minimal 1.050 pelanggan, sehingga seluruh sampah dapat terkelola dengan baik dari sumbernya, tanpa ada lagi TPS liar,” jelas Fadelan saat diwawancara, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga  Ajang Inovasi Pertamina APQ Awards 2025 Hasilkan Value Creation Hingga Rp 9 Triliun

Ia menambahkan, DLH menunjuk Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX sebagai pilot project untuk penerapan sistem tersebut. Kelurahan itu telah diminta untuk membentuk LPS resmi dan melakukan pendataan wajib retribusi sampah di wilayahnya.