Tak Cukup 5 Menit! Begini Tata Cara Mencoblos Surat Suara di Pilkada 2024

3. Mencoblos Surat Suara

Ketika giliranmu tiba, petugas akan memberikan surat suara. Bawalah surat suara tersebut ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan. Pastikan kamu mencoblos dengan benar pada pilihan kandidat yang diinginkan agar suara dinyatakan sah. Gunakan alat coblos yang telah disediakan dan hindari membuat tanda lain pada surat suara.

4. Memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara

Setelah selesai mencoblos, lipat kembali surat suara sesuai instruksi. Kemudian, masukkan surat suara tersebut ke dalam kotak suara sesuai dengan kategorinya, seperti kotak untuk pemilihan gubernur dan bupati atau walikota. Pastikan surat suara terlipat rapi agar tidak rusak.

Baca Juga  TPS Sepi, Warga Tanah Datar Hanya 30% Mencoblos saat PSU Anggota DPD RI

5. Mencelupkan Jari ke Tinta dan Menerima e-KTP

Langkah terakhir adalah mencelupkan jari ke tinta yang tersedia. Tinta ini menjadi tanda bahwa kamu telah memberikan hak pilih. Setelah itu, petugas akan mengembalikan e-KTP milikmu. Setelah selesai, kamu bisa meninggalkan TPS dan kembali beraktivitas seperti biasa.

Demikian penjelasan lengkap mengenai tata cara mencoblos surat suara di TPS Pilkada 2024. (*/001)

Baca Juga  PLN Makin Mentereng! Kini Masuk 10 Besar Perusahaan Terbaik Asia Tenggara Versi Fortune