Revisi UU TNI Disahkan, Tak Satupun Fraksi di DPR RI Menolak!

Publik terutama menyoroti poin perluasan instansi sipil yang bisa diduduki prajurit aktif. Mereka menilai RUU TNI berpotensi kembali menghidupkan dwifungsi angkatan bersenjata.Kekhawatiran dwifungsi milieritu bangkit karena dalam RUU TNI adapasal yang menambah jumlah kementerian/lembaga pemerintah bisa diisi TNI aktif.

Pengesahan RUU TNI dilakukan bersamaan dengan gelombang aksi penolakan masyarakat sipil terhadap RUU tersebut karena dianggap akan menghidupkan kembali dwi fungsi ABRI.

Baca Juga  Pemko Pariaman Mulai Tegas! Honorer Tak Lulus PPPK Dialihkan Jadi Outsourcing

Bersamaan dengan rapat paripurna, sejumlah koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen. Mereka meminta DPR membatalkan pengesahan RUU TNI.

RUU TNI memuat sejumlah pasal perubahan sejak dibahas DPR dua pekan lalu. Namun, ada tiga pasal yang disorot, yakni Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).

Baca Juga  Lama "Mati Suri", Bupati Dharmasyara Hidupkan Kembali SPAM Layanan Air Bersih Warga

Kedua, ada Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Lewat revisi tersebut, kini ada 14 instansi pemerintah yang bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10 instansi sipil.

Ketiga, Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi. (*/001)