“Kalau mau ngasih pinjaman Kopdes ini, itu diperiksa betul, dan itu bukan diberikan dalam bentuk uang, tapi plafon,” kata Budi Arie.
Ia mencontohkan jika koperasi membutuhkan truk, maka dana akan dibayarkan langsung ke perusahaan penyedia, bukan ditransfer ke rekening koperasi.
Budi Arie menyebut skema pembiayaan ini memiliki tenor hingga 10 tahun dengan bunga subsidi. Bank juga akan memeriksa latar belakang pengurus koperasi, termasuk riwayat hukum.
“Kalau pengurusnya yang dipilih orang bermasalah, nanti enggak balik. Tidak boleh terkena sanksi hukum minimal lima tahun,” jelasnya.
Terkait peran APBN, Budi Arie menyebut dana negara akan menjadi jaminan dalam skema ini. Jika terjadi gagal bayar, dana desa akan digunakan untuk menutupi kewajiban tersebut.
“APBN ini semacam penjamin. Kalau ada masalah macet, dana desa ini dipotong. Sama seperti kamu pinjam, gaji kamu ini jadi jaminan,” ujarnya.
Pinjaman ini akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Kopdes dan diawasi sesuai prosedur perbankan. Budi Arie mengatakan proses dirancang agar pembiayaan tepat sasaran dan menghindari potensi penyalahgunaan. (*/001)