PADANG, KabaTerkini.com – Wakil Walikota Padang, Maigus Nasir geram setelah mendapat informasi masih ada pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya BPJS.
“BPJS itu kan aturan. Apakah itu perusahaan, yayasan, usaha dagang. Kalau dia legal punya izin, wajib daftarkan pekerjanya BPJS,” tegas Wakil Walikota Padang, Maigus Nasir saat memimpin rapat evaluasi bersama satuan kerja di Kantor Dinas Kesehatan Kota Padang, di Aie Pacah, Selasa (21/10/25).
Program BPJS Gratis yang diusung Wali Kota Padang Fadly Amran dan Wakil Wali Kota Maigus Nasir sudah berjalan selama enam bulan lebih. Program untuk kemaslahatan umat itu dievaluasi, Selasa (21/10/2025).
“Di satu semester pelaksanaan BPJS Gratis kita lakukan evaluasi dan cukup banyak informasi yang didapatkan,” ungkapnya.
Temuan paling mengejutkan, hingga saat ini ternyata masih ada sejumlah perusahaan yang masih belum mendaftarkan karyawannya pada program BPJS. Padahal perusahaan tersebut sudah teregistrasi.
“Sampai saat ini ada 255 perusahan yang belum mendaftarkan 3.386 karyawannya di BPJS,” ucap Maigus Nasir.
Wawako berencana akan memanggil perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya. Termasuk puskesmas dan rumah sakit yang bermitra dengan Pemko Padang.