“Kita akan undang seluruhnya untuk hadir, apabila setelah itu perusahaan masih nakal (tidak mendaftarkan karyawan), tentunya perusahaan akan kami tutup,” tegas Maigus Nasir.
Selain itu, Wawako juga membeberkan temuan lain. Di beberapa tempat fasilitas kesehatan ditemukan oknum yang memanfaatkan BPJS Gratis. Oknum tersebut naik kelas inap perawatan, akan tetapi justru mendapatkan fasilitas BPJS yang notabene untuk kelas III.
“Ada oknum pasien yang naik kelas I, tetapi mendapatkan fasilitas gratis yang seharusnya untuk kelas III,” kata Maigus.
Padahal seharusnya, pasien yang mendapatkan fasilitas BPJS gratis ditempatkan di kelas III. Akan tetapi oknum nakal menggunakan fasilitas kelas I, dan mendapatkan fasilitas gratis.
“Obat dan pelayanan dokter didapatkannya secara gratis, sementara untuk fasilitas kamar kelasi I dibayar secara pribadi atau mandiri, tentu ini menyalahi dan kufur nikmat namanya,” sebut Wawako.
Wawako akan memanggil direktur rumah sakit yang ada di Padang untuk mendapatkan informasi terkait ini. Nantinya setelah itu akan dilakukan tindakan jika memang menyalahi aturan berlaku.
Rapat evaluasi BPJS Gratis yang digelar di Aula Dinas Kesehatan itu dihadiri Kadis Kesehatan, dr Sri Kurniayati, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Padang, Fauzi Lukman Nurdiansyah, Camat se-Kota Padang, serta sejumlah kepala OPD di Lingkup Pemko Padang. (*/001)