Berikut Edaran terbaru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang tentang absensi Smart Surau tersebut.
Kepada Yth:
1. Kepala SD Negeri/Swasta Se-Kota Padang
2. Kepala SMP Negeri/Swasta Se Kota Padang
Di
Padang
SURAT EDARAN
Nomor: 400.3/50/Dikbud -Pdg/X/2025
TENTANG
Pelaporan Pelaksanaan Program Subuh Mubarakah Jenjang Sekolah Dasar
Dan Sekolah Menengah Pertama Kota Padang
Menindaklanjuti Pelaksanaan Program Unggulan Pemko Padang yaitu Smart Surau
dengan aktivasi Subuh Mubarakah bahwa untuk keberlangsungan dan pengawasan
program tersebut diperlukan mekanisme koordinasi, pelaporan, dan pendataan di
tingkat sekolah dan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Padang, bersama ini
kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Kehadiran Guru
Kepala sekolah memastikan guru hadir di masjid/mushala setiap Subuh
dengan mencek siswa yang ada di lingkungan rumahnya. - Absensi dan Pelaporan Guru
Kepala Sekolah wajib melakukan absensi kehadiran guru di masjid/mushalla
dengan membuat laporan ke kepala sekolah, selanjutnya kepala sekolah
menyampaikan laporan ke Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan dengan
membuat aplikasi di googledrive absensi guru setiap minggu. - Partisipasi Siswa dan Koordinasi Pengelola Smart Surau
Sekolah bersama guru bertanggung jawab memastikan siswa hadir dan
mengikuti Shalat Subuh berjamaah di masjid/mushala pada waktu yang telah
ditentukan. Sekolah berkoordinasi dengan pengelola Smart Surau di
masjid/mushalla pada wilayah masing-masing agar pelaksanaan berjalan
tertib dan teratur. - Pelaporan Permasalahan
Kepala sekolah dan guru melaporkan hal-hal yang menjadi persoalan yang
dihadapi terkait dengan pelaksanaan Subuh Mubarakah
Demikian surat edaran ini kami sampaikan dengan harapan dapat dilaksanakan dan
ditindaklanjuti.
Ditetapkan di Padang
Pada tanggal 20 Oktober 2025
Kepala,
{ttd}
Yopi Krislova, SH., MM
Pembina Utama Muda,IV/c
NIP. 197309201993031002