Aturan Terbaru Tentang Mekanisme Absensi Smart Surau, Guru dan Pengurus Masjid Perlu Cermati!

Berikut Edaran terbaru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang tentang absensi Smart Surau tersebut.

Kepada Yth:
1. Kepala SD Negeri/Swasta Se-Kota Padang
2. Kepala SMP Negeri/Swasta Se Kota Padang
Di
Padang

SURAT EDARAN
Nomor: 400.3/50/Dikbud -Pdg/X/2025
TENTANG
Pelaporan Pelaksanaan Program Subuh Mubarakah Jenjang Sekolah Dasar
Dan Sekolah Menengah Pertama Kota Padang

Menindaklanjuti Pelaksanaan Program Unggulan Pemko Padang yaitu Smart Surau
dengan aktivasi Subuh Mubarakah bahwa untuk keberlangsungan dan pengawasan
program tersebut diperlukan mekanisme koordinasi, pelaporan, dan pendataan di
tingkat sekolah dan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Padang, bersama ini
kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Kehadiran Guru
    Kepala sekolah memastikan guru hadir di masjid/mushala setiap Subuh
    dengan mencek siswa yang ada di lingkungan rumahnya.
  2. Absensi dan Pelaporan Guru
    Kepala Sekolah wajib melakukan absensi kehadiran guru di masjid/mushalla
    dengan membuat laporan ke kepala sekolah, selanjutnya kepala sekolah
    menyampaikan laporan ke Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan dengan
    membuat aplikasi di googledrive absensi guru setiap minggu.
  3. Partisipasi Siswa dan Koordinasi Pengelola Smart Surau
    Sekolah bersama guru bertanggung jawab memastikan siswa hadir dan
    mengikuti Shalat Subuh berjamaah di masjid/mushala pada waktu yang telah
    ditentukan. Sekolah berkoordinasi dengan pengelola Smart Surau di
    masjid/mushalla pada wilayah masing-masing agar pelaksanaan berjalan
    tertib dan teratur.
  4. Pelaporan Permasalahan
    Kepala sekolah dan guru melaporkan hal-hal yang menjadi persoalan yang
    dihadapi terkait dengan pelaksanaan Subuh Mubarakah

Demikian surat edaran ini kami sampaikan dengan harapan dapat dilaksanakan dan
ditindaklanjuti.

Ditetapkan di Padang
Pada tanggal 20 Oktober 2025

 

Baca Juga  Perumda AM Kota Padang Bagikan 88 Ekor Hewan Kurban ke Masjid dan Mushalla

Kepala,

{ttd}

Yopi Krislova, SH., MM
Pembina Utama Muda,IV/c
NIP. 197309201993031002