Yang Didambakan Petani Terwujud! Pemerintah Resmi Turunkan Harga Pupuk 20 Persen

JAKARTA, KabaTerkini.com – Harapan yang didamba-dambakan petani terwujud. Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi hingga 20 persen mulai, Rabu (22/10)

Penurunan harga pupuk itu dipastikan bukan menambah anggaran subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja egara (APBN).

Langkah bersejarah ini menjadi implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada Menteri Pertanian Amran Sulaiman untuk menata ulang sistem pupuk nasional secara menyeluruh, mulai dari deregulasi, efisiensi industri, hingga pengawasan distribusi di lapangan.

“Hari ini diumumkan atas arahan Bapak Presiden, hari Rabu, diumumkan, harga pupuk turun 20 persen, berlaku mulai hari ini. Ini adalah berita gembira,” ujar Amran dalam konferensi pers di Kementan, Jakarta Selatan, Rabu (22/10).

Baca Juga  Pasca-Galodo: 5 Jembatan Bailey Selesai, Akses Antar Nagari di Tanah Datar Kembali Normal

Penurunan harga ini merupakan pertama kali dalam sejarah program pupuk bersubsidi di Indonesia. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 dan berlaku untuk seluruh jenis pupuk.

Harga pupuk urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram (kg), NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kg, NPK kakao dari Rp3.300 menjadi Rp2.640 per kg, ZA khusus tebu dari Rp1.700 menjadi Rp1.360 per kg, dan pupuk organik dari Rp800 menjadi Rp640 per kg.

Kebijakan ini secara langsung akan dirasakan oleh lebih dari 155 juta penerima manfaat, termasuk petani dan keluarganya di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Yuk Jadi Petani Milenial! Kementan Siapkan Upah Rp10 Juta Per Bulan, Berikut Cara Daftarnya

Menurut Amran, penurunan harga ini dilakukan bersamaan dengan penambahan volume pupuk bersubsidi sebesar 700 ribu ton hingga 2029.

“Ini tidak menambah anggaran APBN. Tetapi menurunkan harga 20 persen. Inilah hasil dari efisiensi, efektif, produktif,” katanya.

Ia menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari revitalisasi sektor pupuk yang dimulai dari perintah Prabowo agar distribusi pupuk tidak lagi berbelit. Sebelumnya, penyaluran pupuk diatur melalui 145 regulasi, dengan keharusan tanda tangan dari 12 menteri, 38 gubernur, dan 514 bupati/wali kota sebelum pupuk bisa disalurkan.