Karenanya, Sigit menyebut saat ini Polri tengah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan sejumlah lembaga lain untuk mencari terobosan hukum terkait penggunaan kedua senyawa tersebut.
“Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek, dituangkan dalam lampiran Kemenkes terkait penggolongan narkotika,” ucap Sigit.
“Dengan demikian diharapkan kedepannya penyalahgunaan dua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,” sambungnya.
(*/001)






