Masa Jabatan Bamus Jadi 8 Tahun, Bupati Solok Selatan Minta Awasi Betul Pembangunan Nagari

PADANG, KabaTerkini.com – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mengukuhkan masa jabatan 22 Badan Musyawarah Nagari (Bamus) se-kabupaten bagi yang sudah habis masa jabatannya di tahun ini. Hal ini mengingat bertambahnya masa jabatan menjadi delapan tahun mengikuti aturan baru yang berlaku.

Bupati Solok Selatan H. Khairunas mengatakan penambahan masa jabatan ini bukan hanya berarti bertambahnya periode kerja para anggota Bamus. Namun juga berarti adanya perpanjangan tanggungjawab dan kewajiban yang harus dilaksanakan dalam memajukan dan menyejahterakan masyarakat di nagari.

Baca Juga  Terima Bantuan dari Tanah Datar, Abu Umar Al Faruq Sampaikan Kondisi Terkini Palestina

“Penambahan masa kerja ini dilakukan bukan berarti waktu kerja menjadi lebih panjnag tapi juga memperpanjang tanggungjawab. Tapi juga memiliki tugas untuk memastikan pembangunan di nagari berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Khairunas dalam Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Bamus se-Kabupaten Solok Selatan di Hotel Pesona Alam Sangir, Kamis (30/10/2025).

Menurut Khairunas, Bamus merupakan representasi masyarakat yang berfungsi untu menyerap aspirasi masyarakat. Selain itu juga bertindak sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintah nagari dalam pelaksanaan pembangunan.