Masa Jabatan Bamus Jadi 8 Tahun, Bupati Solok Selatan Minta Awasi Betul Pembangunan Nagari

Bamus juga bertugas untuk memastikan pemerintahan nagari harus sejalan hingga ke tingkat di atasnya agar langkah pembangunan tetap terarah.

“Saya tegaskan harus menjalankan fungsi dan kewenangan sesuai dengan undang-undang, jangan hadir sebagai formalitas tapi hadir sebagai substansi mengawal kebijakan dalam menjaga transparansi dan pastikan tetap akuntabel,” tegasnya.

Terakhir, Bupati berpesan agar Bamus senantias mengawasi pelaksanaan pembangunan nagari dan memastikan setiap dana yang dikucurkan berpihak kepada masyarakat.

Baca Juga  Polres Bukittinggi Turunkan Personil Bantu Korban Galodo Agam

Sebanyak 22 Bamus Nagari yang diperpanjang masa jabatannya ini akan bekerja hingga 2027 nanti. (*/001)