Kadisdikbud Padang: Setiap Anak Berhak Mendapatkan Pendidikan yang Sama!

Laporan - Syofiarti Siska (Padang)

PADANG, KabaTerkini.com – Setiap anak berhak mendapat pendidikan. Tidak ada alasan sekolah regular baik negeri maupun swasta menolak anak berkebutuhan khusus untuk belajar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Yopi Krislova, SH,., MM saat pembukaan Workshop “Peningkatan Kompetensi Guru Kelas SD Penyelenggara Pendidikan Inklusif”, Kamis (30/10/25) kemarin di Dinas Pendidikan Kota Padang , Jl. Marah Rusli Belakang Tangsi Padang.

“Melalui kegiatan ini kita tingkatkan kompetensi guru terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Sebab, masih banyak di antara guru kita yang belum memahami bahwa semua siswa wajib mengenyam pendidikan. Ada 5% di setiap satuan pendidikan untuk siswa inklusif,” ujarnya.

Baca Juga  Bahagianya Padang Panjang, Ribuan Perantau dan Masyarakat Shalat Id Bersama di Lapangan Banca Laweh
Peserta Workshop Peningkatan Kompetensi Guru Kelas SD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang.

Yopi mengungkapkan bahwa guru SD harus bisa mendeteksi siswa di mulai dari kelas 3 hingga kelas 6 yang belum pandai baca tulis. Hal ini agar di tingkat SMP nanti tidak ada lagi ditemukan siswa yang tidak pandai membaca.

“Siswa SMP tidak ada lagi nantinya kita temukan yang belum pandai membaca. Nah, jika ada ditemukan di SD kelas 3 hingga 6 siswa yang masih kesulitan membaca atau kesulitan belajar lainnya, maka guru atau pihak sekolah dapat melakukan asesmen berkoordinasi langsung dengan UPTD Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif (LDPI) Kota Padang yang berada di Gunung Sarik,” tambah Yopi lagi.