“Kita bersama-sama harus menjadikan PAD sebagai modal utama untuk pembangunan daerah. Untuk itu, DPRD mengharapkan kepada OPD-OPD terkait untuk merubah mindset dan paradigma untuk dapat meningkatkan penerimaan PAD, baik melalui inovasi, digitalisasi, ektensifikasi dan intensifikasi,” ungkapnya pada kesempatan yang sama.
Bersamaan dengan penyerahan RAPBD ini, Pemerintah Kabupaten juga menyerahkan Nota Pengantar Ranperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung.
Aturan baru ini diterbitkan salah satunya untuk meningkatkan daya saing daerah dan menarik minat investasi yang lebih besar di Kabupaten Solok Selatan.
Poin penting dari rancangan aturan baru ini adalah berubahnya Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ini juga merupakan amat dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peralihan dari IMB ke PBG ini menitikberatkan pada kemudahan dalam pengurusan dalam pendirian banguan gedung di daerah. Kini persetujuan untuk pendirian bangunan bisa dilakukan saat bangunan dibangun atau bahkan setelah bangunan didirikan dan beberapa penyederhanaan prosedur lainnya.
Meski begitu, menurut aturan ini bangunan tersebut harus meningkatkan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan fungsi bangunan.
Rancangan ini baru akan dibahas oleh pemerintah bersama dengan DPRD sebelum nantinya ditetapkan menjadi aturan. (*/001)


 
							




