JAKARTA, KabaTerkini.com – Sebanyak 15 produk obat bahan alami (OBA) atau herbal ilegal diamankan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Obatan tersebut berbahaya karena mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dapat merusak organ tubuh, termasuk ginjal.
Obat-obatan tersebut dipasarkan secara massal. Obat umumnya dikenal sebagai produk pelangsing, penambah stamina pria, dan untuk mengatasi pegal linu.
Dari belasan produk, lima di antaranya mengandung BKO sibutramin dan sildenafil sitrat. Sementara lima lainnya mengandung deksametason, parasetamol, asam mefenamat, ibuprofen, dan natrium diklofenak.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan, campuran BKO dalam obat-obatan tersebut dapat merusak organ tubuh, termasuk hati dan ginjal. Efek ini bisa berakibat fatal jika dikonsumsi berlebihan.
Menurut Ikrar, penambahan BKO dalam produk herbal bukan sekadar pelanggaran. Lebih dari itu, hal tersebut dinilai sebagai bentuk sabotase terhadap kesehatan masyarakat.

							




