KPK: Gubernur Abdul Wahid Resmi Tersangka Bersama Kadis dan Sekretaris PUPR Riau

JAKARTA, KabaTerkini.com – Setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Senin (03/11/25), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid tersangka dengan kasus dugaan pemerasan.

Seperti biasa usai penetapan, tersangka langsung pakai rompi oranye dengan tangan diborgol.

Dia juga ditampilkan dalam konferensi pers yang dilakukan KPK. Lembaga antirasuah menjelaskan detail kasus yang menjerat Wahid.

Baca Juga  Ratusan Anak Muda Padang Telusuri Jejak Perjuangan Bagindo Aziz Chan

Di antaranya Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, dan Tata Maulana yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid.

Satu orang lain atas nama Dani M. Nursalam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid menyerahkan diri pada Selasa (4/11) malam.

Selain itu, KPK turut menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat dan Poundsterling setara Rp1,6 miliar.