Abdul Wahid ditahan KPK pada Senin (03/11/25) dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca-OTT.
KPK menahan 10 orang dalam OTT tersebut. Di antaranya Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, dan Tata Maulana yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid.
Satu orang lain atas nama Dani M. Nursalam yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid menyerahkan diri pada Selasa (4/11) malam.
Selain itu, KPK turut menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat dan Poundsterling setara Rp1,6 miliar.
Uang itu bukan penyerahan pertama. KPK menyebut Abdul Wahid diduga telah menerima sejumlah uang yang tak disebut nilainya sebelum terjaring OTT.
“Uang (Rp1,6 miliar) itu diduga bagian dari sebagian penyerahan kepada kepala daerah. Artinya, kegiatan tangkap tangan ini adalah bagian dari beberapa atau dari sekian penyerahan sebelumnya,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Selasa (5/11).
“Jadi, sebelum kegiatan tangkap tangan ini, sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya,” sambungnya. (*/001)






