Padang  

Padang Terbitkan Perda Trantibum Baru No.1 Tahun 2025, Masyarakat Wajib Paham Agar Tak Terjaring Satpol PP

PADANG, KabaTerkini.com – Pemerintah Kota Padang menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Kamis (6/11/2025) di Ocean Beach Hotel.

Kegiatan ini mengusung tema “Melalui Sosialisasi Perda Trantibum, Kita Tingkatkan Kesadaran Taat Hukum dan Peran Serta Masyarakat dalam Mewujudkan Trantibum di Kota Padang.”

Plt. Asisten I Setdako Padang, Tarmizi Ismail, dalam sambutannya menjelaskan bahwa lahirnya Perda Nomor 1 Tahun 2025 merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika sosial, budaya, ekonomi, dan teknologi yang terus berkembang di tengah masyarakat.

Baca Juga  Lolos Tes Kesehatan, 800 Sapi Jantan di Kota Pariaman Layak Kurban

Sebelumnya, aturan terkait Trantibum diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2005, yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Perkembangan teknologi dan sosial masyarakat saat ini berbanding lurus dengan meningkatnya penyakit sosial seperti maksiat, LGBT, dan kenakalan remaja. Karena itu, perlu ada aturan baru yang lebih komprehensif untuk menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang,” jelas Tarmizi.

Ia menambahkan, melalui Perda baru ini pemerintah berharap masyarakat memahami dan mematuhi aturan yang telah disesuaikan dengan kondisi kekinian.

Baca Juga  Miris! 3.386 Pekerja Tak Terdaftar BPJS, Perusahaan Nakal Banyak di Padang

“Kita ingin Kota Padang menjadi kota yang dilirik wisatawan. Karena itu, ketentraman dan ketertiban umum harus menjadi skala prioritas utama pemerintah dalam menciptakan kehidupan yang aman dan nyaman,” ujarnya.

Pemerintah juga menyoroti pentingnya peran masyarakat serta dunia usaha dalam mendukung penegakan Trantibum, khususnya di sektor pariwisata. Tarmizi mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan izin usaha, jam operasional, serta tidak menerima pengunjung di bawah umur pada tempat hiburan malam, bar, dan diskotek.