Kepala DPMN Agam, Handria Asmi, S.STP, M.Sc, menyampaikan bahwa kebijakan tahun 2026 akan memperkuat peran Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) dalam pengelolaan 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan, sesuai amanat Permendes No. 3 Tahun 2025.
“Mulai 2026, dana ketahanan pangan wajib dikelola melalui BUMNag agar pengelolaannya lebih efektif dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Pemkab Agam juga mengembangkan program unggulan “Bangkik dari Surau”, dengan mendukung 32 masjid, termasuk Masjid Raya Syuhada Matur, melalui pengadaan alat finger. Program ini mendorong fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pendidikan, dan kreativitas sosial. (*/001)






