MK Tegaskan Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil! Kalau Ingin Juga, Silakan Pensiun

JAKARTA, KabaTerkini.com – Polisi aktif tak boleh menduduki jabatan sipil. Jika ingin juga, yang bersangkutan harus undur diri dari kepolisian atau pensiun.

Hal tersebut ditegaskan Mahkamah Konsitusi
(MK) setelah mengabulkan seluruh permohonan nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri) yang diajukan Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa).

“Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11/25).

Baca Juga  Raih Penghargaan Karya Bhakti Kemendagri, ‎‎Satpol PP Kota Padang Terbaik Nasional

Pasal 28 ayat (3) berbunyi: Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Sedangkan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyatakan “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

“Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan satu hal penting yaitu anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Baca Juga  Bupati Anissa Boyong Program Nasional Peningkatan Kualitas Pemukiman ke Dharmasraya

“Artinya, apabila dipahami dan dimaknai secara tepat dan benar, ‘mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian’ adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian,” sambungnya.

Ridwan menyatakan tidak ada keraguan dalam rumusan demikian yang merupakan rumusan norma expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.