JAKARTA, KabaTerkini.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melakukan perubahan pada sistem rujukan layanan kesehatan untuk peserta BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta memastikan bahwa pasien dapat segera ditangani di rumah sakit yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan medis mereka.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa sistem rujukan berjenjang yang saat ini diterapkan sering kali menyebabkan pemborosan biaya dan memperlambat penanganan, terutama dalam kasus darurat.
Ia memberikan contoh mengenai pasien yang mengalami serangan jantung yang sering kali harus melewati puskesmas, RS tipe C, hingga RS tipe B sebelum akhirnya dirujuk ke RS tipe A—padahal tindakan medis yang diperlukan hanya dapat dilakukan di fasilitas tipe A.







