PADANG, KabaTerkini.com – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang perempuan yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di X Mart Ulak Karang, Kota Padang.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (15/11/25) malam sekitar pukul 20.00, setelah penyidik memastikan identitas pelaku melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi tertanggal 15 November 2025, dengan pelapor atas nama Abdul Latip.
Tersangka diketahui berinisial SF, atau dikenal dengan panggilan Cipa (22). Belakangan diketahui, perempuan ini berstatus residivis yang sebelumnya juga pernah menjalani masa tahanan penjara.
Aksi pencurian itu dilaporkan terjadi pada Kamis (13/11/2025) pagi sekitar pukul 10.00 di X Mart Ulak Karang, Jalan S Parman Nomor 137, Kecamatan Padang Utara.
Menurut penyelidikan, SF datang ke toko menggunakan sepeda motor milik temannya. Setelah masuk ke dalam minimarket, ia berkeliling mengambil sejumlah barang kebutuhan dan memasukkannya ke dalam tas belanja (shopping bag) yang sudah ia bawa dari kosnya.
“Pelaku diduga memanfaatkan situasi toko yang sedang tidak ramai. Setelah selesai memasukkan barang-barang curian, ia langsung menuju pintu depan dan pergi tanpa melalui kasir,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Minggu (16/11/25).







