Usai meninggalkan lokasi, katanya, pelaku kembali ke tempat tinggalnya dan menghabiskan barang-barang tersebut sehingga tidak ada barang bukti yang tersisa.
Informasi dugaan pencurian disampaikan oleh pihak minimarket kepada Polresta Padang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Klewang melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengenali pelaku sebagai perempuan yang baru beberapa waktu lalu keluar dari penjara.
Penangkapan bermula ketika pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 19.00, SF kembali muncul di X Mart Ulak Karang. Kehadirannya diketahui oleh pegawai toko yang segera menghubungi Tim 1 Klewang.
Petugas yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi serta Kasubnit Opsnal Ioda Ryan Fermana langsung mendatangi lokasi dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi di tempat, SF mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian yang terekam CCTV dua hari sebelumnya. Ia kemudian dibawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Meski tidak ditemukan barang bukti karena barang hasil curian sudah habis dipakai, pengakuan pelaku serta rekaman CCTV menjadi dasar kuat untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Yasin. (*)
.







