LUMAJANG, KabaTerkini.com – Bupati Lumajang menetapkan status tanggap darurat menyusul erupsi dahsyat Gunung Semeru, Rabu (19/11/25). Erupsi Simeru memicu luncuran awan panas hingga lebih dari 13 kilometer.
Status darurat berlaku mulai 19 hingga 25 November 2025, tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/595/KEP/427.12/2025.
Bupati Indah menegaskan bahwa penetapan status tanggap darurat merupakan langkah cepat dan terpadu untuk menghadapi dampak bencana, dengan prioritas utama pada keselamatan warga.
“Saya sudah mengeluarkan status tanggap darurat selama tujuh hari,” kata Indah, Kamis (19/11) malam. “Status tanggap darurat ini memastikan kita bisa bergerak cepat, tepat, dan terkoordinasi dalam menghadapi bencana,” imbuhnya.
Pemerintah daerah segera mengaktifkan pusat-pusat pengungsian yang dilengkapi layanan medis, logistik, dan informasi terkini. Tim gabungan yang terdiri dari BPBD, TNI, Polri, dan relawan juga disiagakan penuh untuk mendampingi masyarakat selama masa kritis ini.







