Breaking News

Status Tanggap Darurat Banjir Kota Padang Diperpanjang Hingga 22 Desember 2025

×

Status Tanggap Darurat Banjir Kota Padang Diperpanjang Hingga 22 Desember 2025

Sebarkan artikel ini

PADANG, KabaTerkini.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali memperpanjang masa Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor mulai 16 Desember sampai dengan 22 Desember 2025.

Perpanjangan itu ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Padang Nomor 842 Tahun 2025 Tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor.

Di dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Padang Fadly Amran itu, penyelenggaraan perpanjangan kedua Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor kali ini meliputi lima hal.

Baca Juga  Ini 3 Syarat Bagi Semen Padang FC Jika Ingin Masih "Hidup" di Liga 1

Pertama terkait pencarian, penyelamatan, dan evakuasi korban bencana. Kedua, pemenuhan kebutuhan dasar. Ketiga, penyediaan penampungan sementara. Keempat, perlindungan kelompok rentan. Kelima, pemulihan darurat sarana prasarana vital.

“Kegiatan Tanggap Darurat dilaksanakan Pemko Padang bersama instansi terkait lainnya,” bunyi surat Keputusan Wali Kota Padang itu.

Masih dalam surat sama, segala biaya yang timbul akibat surat Keputusan Wali Kota ini dibebankan pada APBD 2025 serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/002)

Baca Juga  Junta Militer Myanmar Tembaki Konvoi Truk Bantuan Palang Merah China, Padahal Warganya Menjerit Butuh Makanan