Sementara itu, pihak rektorat Unpad, dalam siaran persnya menyatakan pihaknya telah menerima laporan kekerasan seksual diduga oleh dokter residen itu dari pihak RSHS.
“Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik,” demikian pernyataan Unpad.
Dalam siaran pers, Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi tersebut, pihak kampus dan RSHS menyatakan akan mengawal proses hukum tersebut.
“Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua,” kata siaran pers itu.
Selain itu, pihaknya pun memberi pendampingan ke Polda Jabar.
“Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar. Unpad dan RSHS sepenuhnya mendukung proses penyelidikan Polda Jabar,” katanya.
Selain itu, mereka pun berkomitmen melindungi privasi korban dan keluarga.
Sementara itu untuk terduga pelaku kekerasan sudah diberhentikan dari program PPDS tersebut.
“Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” katanya.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan sementara itu menyatakan pihaknya telah menahan terduga pelaku pemerkosaan tersebut.
“Sudah ditahan pada tanggal 23 Maret,” ujar Surawan saat dikonfirmasi terpisah.
Surawan, belum dapat memberikan konfirmasi lebih akan kasus ini. Ia akan menyampaikan langsung kronologis kasus dugaan pemerkosaan tersebut, saat konferensi pers yang akan digelar siang nanti.
“Pelakunya 1 orang, umur 31 tahun, merupakan spesialis anastesi,” ujarnya. (*/001)