“Menindaklanjuti hal itu, kami bergerak cepat sehingga belum 24 jam kita sudah berhasil mengamankan yang diduga pelaku,” kata Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., dilansir dari akun Instragam Polres Garut @polresgarut, Rabu (16/4).
Selain itu, penangkapan itu merupakan respon cepat terhadap laporan dari seorang korban. Saat ini dua korban telah melaporkan kejadian tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik berkoordinasi dengan lintas lembaga, termasuk Kementerian Kesehatan, karena sesuai Pasal 308 UU Kesehatan, tindakan pidana oleh tenaga medis memerlukan rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi Kesehatan. (*/002)