JAKARTA, KabaTerkini.com – Memasuki hari ketujuh operasional haji 1446H/2025M, Kementerian Agama kembali mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia untuk mematuhi ketentuan barang bawaan dalam penerbangan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (7/5/2025).
Fauzin menegaskan bahwa setiap jemaah hanya diperkenankan membawa bagasi tercatat maksimal 32 kilogram dan bagasi kabin maksimal 7 kilogram. Namun, terdapat sejumlah barang yang secara tegas dilarang dibawa ke dalam pesawat.