Chief Legal Counsel Pertamina, Joko Yuhono, menyampaikan bahwa penghargaan tersebut menjadi sebuah kebanggaan namun di sisi lain menjadi tantangan.
“Bagi Pertamina ini menjadi tantangan. Artinya, Pertamina harus menjaga standar kepatuhan, bahkan harus ditingkatkan karena saat ini kepatuhan akan regulasi berkembang dan lebih kompleks,” ungkap Joko.
Metode penilaian IRCA terdiri dari kuesioner, terkait profil perusahaan, kelengkapan standar kepatuhan (compliance) seperti pedoman atau kebijakan perusahaan, serta aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan kepatuhan-kepatuhan yang berlaku di Indonesia.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menambahkan, standar kepatuhan menjadi hal yang harus diterapkan dalam perusahaan. Pertamina memiliki kebijakan yang mengatur mulai dari perilaku pekerja seperti komitmen terhadap Code of Conduct dan Conflict of Interest, hingga pengelolaan proses bisnis.
“Pertamina berharap apresiasi ini dapat mendorong kami untuk meningkatkan kepatuhan lebih baik lagi dan memperketat pengawasan pada implementasi kepatuhan dalam berbagai aktivitas,” jelas Fadjar.