Selain itu, tol ini telah dilengkapi dengan fasilitas layanan seperti gerbang tol otomatis, rambu dan marka jalan sesuai standar, serta armada patroli dan derek siaga 24 jam.
“Kami juga mengimbau pengguna jalan tol untuk mengutamakan keselamatan, memastikan kendaraan dan fisik dalam kondisi prima, menjaga jarak aman, serta berkendara dengan kecepatan maksimum 80 km/jam serta pastikan menggunakan kartu Uang Elektronik (UE) yang sama,” tutup Adjib.
Berdasarkan salinan dokumen Kepmen PU tersebut, Tol Padang-Sicincin menerapkan sistem transaksi tertutup. Tarif mulai berlaku 14 hari sejak tanggal ditetapkannya Kepmen PU tersebut.
Adapun rincian tarifnya ialah sebagai berikut:
- Padang-Kapalo Hilalang dan sebaliknya
- Golongan I: Rp 50.500
- Golongan II & III: Rp 75.500
- Golongan IV & V: Rp 100.500
(*/001)