JAKARTA, KabaTerkini.com – Seluruh warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sejak pertama kali dibentuk, BPJS telah menjadi penyelamat bagi banyak masyarakat Indonesia untuk mendapat layanan kesehatan secara gratis. Kendati demikian, tidak semua penyakit dan layanan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.