Belajar dari rumah dilaksanakan secara dalam jaringan (daring). Seluruh guru diharapkan memastikan kegiatan pembelajaran daring tetap berjalan
sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Khusus bagi siswa SMP, meskipun pembelajaran dilakukan secara daring, tetap beradadalam pengawasan pihak sekolah dan orang tua untuk mengantisipasi hal-hal yang tidakdiinginkan,” sebut Yopi.
Seluruh kepala sekolah diharapkan menyampaikan informasi ini kepada seluruh guru, tenagakependidikan, peserta didik, dan orang tua/wali murid.
- Surat edaran belajar dari rumah bernomor 400.3/45/Dikbud-Pdg/VIII/2025. Surat itu ditandatangani Kadis Pendidikan dan Kebudayaan pada tanggal 31 Agustus 2025. (*/001)