Bupati juga meminta para ASN menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak melakukan praktik yang merugikan, apalagi yang melanggar hukum. Ia bahkan mengingatkan peran keluarga dalam mengawasi perilaku tersebut.
“Termasuk ibu-ibu agar memperketat aktivitas bapak-bapak dalam mengakses judi online,” tutur Hendrajoni.
Data Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat, sejak 2017 hingga 2025 sebanyak 7 juta konten terkait judi online telah diblokir di Indonesia. Adapun Provinsi Sumatera Barat masuk dalam lima besar provinsi dengan pengguna judi online terbanyak dari 34 provinsi di Tanah Air. (*/001)