“Ini bukan hanya soal ketersediaan pangan, tetapi juga keamanan pangan. Itu penting demi masyarakat kita,” ujar Gubernur.
Selain itu, Gubernur juga menekankan agar akses masuk ke area dapur diatur sesuai ketentuan, termasuk penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi siapa pun yang bertugas melakukan pengawasan.
Sejalan dengan instruksi Gubernur, Bupati Agam Ir. H. Benni Warlis, MM, Dt. Tan Batuah menegaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan langkah cepat untuk memastikan standar terpenuhi.
“Kami sudah menghentikan sementara aktivitas dapur, sambil menunggu kelengkapan perizinan dan rekomendasi dari Badan Gizi Nasional (BGN). Pemkab Agam akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar pelayanan bisa kembali berjalan sesuai aturan,” jelas Bupati.
Bupati menambahkan, prinsip utama yang dipegang pemerintah daerah adalah memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat, sekaligus mendukung pengelola dalam memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Begitu seluruh standar terpenuhi, layanan bisa dilanjutkan kembali. Pemkab Agam memastikan setiap langkah ditempuh dengan koordinasi yang baik,” tambahnya. (*/001)