Pengumpulan, pengelolaan, penyaluran, pencatatan, dan pelaporan donasi nantinya dilakukan pengelola setempat. Pengelola setempat bertanggung jawab penuh atas transparansi dan akuntabilitas dana.
Dana disalurkan khusus untuk pendidikan dan kesehatan yang sifatnya darurat dan mendesak. Laporan disampaikan kepada publik melalui aplikasi Sapawarga/Portal Layanan Publik dan media sosial masing-masing.
Surat edaran itu ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Jawa Barat, Kepala Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
%Demul Balas Protes Setop Truk Tambang: 195 Tewas Dilindas Anda Kemana?
Sehingga, KDM meminta Bupati dan Wali Kota sosialisasikan dan memfasilitasi pelaksanaan gerakan kepada ASN, Non-ASN, instansi, siswa, dan masyarakat serta mengawasi pelaksanaan agar berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat Adi Komar mengatakan dana Rereongan Poe Ibu dikumpulkan melalui rekening khusus Bank BJB dengan format nama rekening Rereongan Poe Ibu – nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.
“Gerakan ini harus berjalan baik agar benar-benar menjadi kekuatan solidaritas masyarakat Jawa Barat. Dengan rereongan, kita wujudkan Jawa Barat istimewa,” katanya. (*/002)