JAKARTA, KABATERKINI.Com – PT Pertamina (Persero) kembali menerima pembayaran dana kompensasi dari Pemerintah untuk penyaluran Jenis BBM Tertentuh (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite periode Triwulan II tahun 2024, sebesar Rp 38,03 triliun (termasuk pajak) atau Rp 34,26 triliun (tidak termasuk pajak).
Pertamina menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah atas penerimaan pembayaran kompensasi tersebut
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengungkapkan, hingga akhir November 2024 lalu, Pertamina telah menerima total dana kompensasi dari Pemerintah sebesar Rp 111,43 triliun (termasuk pajak).
Dana kompensasi itu mencakup selisih harga formula dengan harga eceran di SPBU untuk penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite periode Triwulan IV tahun 2023, periode Triwulan I tahun 2024 dan periode Triwulan II tahun 2024.
“Penerimaan ini merupakan wujud nyata dukungan Pemerintah terhadap Pertamina dalam menjalankan perannya sebagai penyedia energi di seluruh pelosok negeri. Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan Kementerian ESDM, atas dukungannya kepada perusahaan dengan mempercepat pencairan dana kompensasi BBM hingga Triwulan II tahun 2024,” ujar Simon di Jakarta, 4 Desember 2024 lalu.
Simon juga menyampaikan bahwa PT Pertamina (Persero) akan terus mendukung program Pemerintah untuk mewujudkan kemandirian energi dengan mengutamakan ketahanan, ketersediaan, dan keberlanjutan energi, serta menyediakan energi melalui solusi inovatif yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat.
Komentar