PADANG, KABATERKINI.Com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mewajibkan pelaku usaha kuliner di wilayahnya untuk mencantumkan daftar menu dan harga makanan serta minuman yang dijual.
Kebijakan itu diambil untuk melindungi wisatawan atau pembeli agar tidak kena “pakuak” akibat dari ketidakjelasan harga.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000/56 tentang kepastian harga dalam rangka perlindungan konsumen. Surat Edaran (SE) itu tertanggal 25 Maret 2025.
Pada SE itu, termaktub kuliner mempunyai peran penting dalam industri pariwisata, kenyamanan wisatawan dalam berbelanja khususnya kuliner perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah, sehingga memberikan perlindungan kepada konsumen dalam menikmati kuliner di Kota Padang.
Sesuai ketentuan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen maka pelaku usaha kuliner dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga barang atau jasa yang dijual.
Menindaklanjuti hal tersebut maka, pelaku usaha kuliner harus mencantumkan harga pada menu, menempelkan daftar harga, atau media lain yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen. Pelaku usaha wajib menginformasikan secara jelas kepada konsumen apabila terdapat pajak dan biaya tambahan layanan sebelum konsumen melakukan pemesanan atau pembayaran.