KABATERKINI.Com – Gusti Candra resmi terpilih sebagai Direktur Utama Bank Nagari periode 2024-2028 hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasag (RUPS-LB) Bank Nagari, Selasa (25/06/24). Pjs Dirut itu sebelumnya menjabat sebagai Direktur Kredit dan Syariah.
Pada RUPS-LB tersebut sekaligus menetapkan Roni Edrian sebagai Direktur Keuangan, Zilfa Efrizon sebagai Direktur Operasional dan Sukardi sebagai Direktur Kepatuhan. Sementara untuk jabatan Direktur Kredit dan Syariah masih dijabat sementara oleh Gusti Candra.
Pjs Komisaris Utama (Komut) Bank Nagari Benni Warlis mengatakan, semua proses pemilihan jajaran Direksi Bank Nagari periode 2024-2028 sampai penetapan berjalan dengan lancar dan sukses. Proses dan tahapan pemilihan jajaran direksi sendiri sudah berlangsung sejak November 2023 lalu.
Sementara itu, untuk jabatan Direktur Kredit dan Syariah, jabatan itu diisi sementara oleh Gusti Candra. Gusti Candra nantinya akan menjabat sebagai Dirut dan Pjs. Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari. ”Pak Dirut baru ini kan sudah berpengalaman sebagai Direktur Kredit dan Syariah, maka sangat tepat beliau rangkap jabatan untuk sementara waktu,” katanya.
Lebih lanjut Benni menyampaikan, untuk proses pemilihan Direktur Kredit dan Syariah, Panselnya sudah dibentuk sesuai yang telah ditetapkan pada RUPS sebelumnya. ”Tim Pansel dipimpin oleh Wakil Gubernur (Wagub) dan beberapa sosok profesional, beserta beberapa orang kepala daerah Kab / Kota,” ungkapnya.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi yang menghadiri langsung RUPS LB Bank Nagari tersebut mengucapkan selamat bertugas kepada jajaran direksi baru bank daerah kebanggan Sumatera Barat tersebut.
”Dan kepada pejabat direksi periode 2020-2024, saya mengucapkan terima kasih serta apresiasi yang sebesar besarnya atas kontribusi, pengabdian dan kerjasama selama menjabat,” katanya.
Ia menambahkan, Bank Nagari merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diharapkan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata Kelola perusahaan yang baik.
”Serta memberikan keuntungan terhadap pemerintah daerah sesuai dengan tujuan pendirian BUMD sebagaimana tertuang di dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,” pungkasnya. (*/002)