KABATERKINI.Com – Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Martinus Dahlan, S.Sos., M.M memastikan bahwa tidak ada praktik penimbunan atau kenaikan harga yang tidak wajar. Harga-harga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terjangkau oleh masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di beberapa warung dan kedai penyedia bahan pangan di Tuapejat, Selasa ( 09/07/2024). Sidak terhadap harga-harga bahan pokok ini juga harus sejalan dengan upaya Pemerintah Daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan ketersediaan dan keterjangkauan bahan pokok bagi seluruh masyarakat.
Menurut Martinus, sidak itu dilakukan untuk memastikan bahwa harga-harga bahan pokok di Tuapejat tetap terjangkau bagi masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada praktik penimbunan atau kenaikan harga yang tidak wajar. Harga-harga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terjangkau oleh masyarakat,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Martinus juga menyinggung para pedagang kebutuhan bahan pokok di Tuapejat, harus bersedia menampung hasil panen lokal masyarakat. Menurutnya para pedagang yang berada di seputaran Tuapejat sebenarnya harus bersedia untuk menerima hasil panen masyarakat khususnya untuk komoditas panen sayuran dan cabe namun banyak para petani yang menjajakan hasil panennya secara berkeliling.
“Hasil komoditi para petani sebenarnya bisa dititipkan kepada para pedagang disini, dan mereka tadi sudah menyatakan bersedia untuk menerima titipan hasil panen tersebut untuk di jual,” kata Martinus.
Lebih lanjut dikatakannya secara umum harga kebutuhan bahan-bahan pokok di Mentawai khususnya di Tuapejat masih terlihat stabil, namun ada beberapa harga pangan seperti cabe rawit yang mengalami lonjakan harga, sebesar Rp55.000 per kilogram, hal ini terjadi kata Martinus karena kurangnya pasokan.
“Ada beberapa kebutuhan pokok yang memicu terjadinya inflasi, seperti cabe, bawang, beras, minyak goreng, telur. Ini bisa ditutupi dengan hasil panen petani lokal yang bersedia memasarkan hasil panennya di pasar,” imbuhnya.
Ia juga menyinggung bahwa harga beras stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) di Mentawai yang tidak sama, Martinus memerintahkan pihak dinas Perindagkop dan dinas terkait lainnya agar segera melakukan pemantauan untuk menyepakati harga yang sudah ditentukan. (*/001)