KABATERKINI.Com – Bangunan liar (Bangli) di sepanjang aliran sungai Batang Arau Sebrang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Sumatera Barat di tertibkan oleh Satpol PP Selasa (05/11/24)
Diketahui dilokasi tersebut banyak terdapat bangunan semi permanen yang berdiri di bangun oleh masyarakat sekitar serta ada juga yang menumpuk barang-barang bekas. Tentu hal tersebut selain telah melanggar Perda juga melanggar aturan dari Balai Wilayah Sungai BWS Sumatera (BWSS) V yang harus ditertibkan.
Kepala Seksi Oprasi Pol PP Padang Eka Putra Irwandi yang pimpin penertiban ini menyebutkan, Sebelum dilakukan penertiban para pemilik lapak dan Bangli ini sudah diberikan surat peringatan. Baik dari pihak kelurahan, pihak Kecamatan dan terakhir dari pihak Pol PP sendiri.
Kepada pemilik petugas menyebutkan bahwa keberadaan lapak-lapak tersebut telah membuat sepanjang aliran sungai Batang Arau kelihatan kumuh dan semrawut dan juga telah melanggar Peraturan Dareh (Perda) Kota Padang, serta menempati lahan tanpa se izin BWS Sumetara V.
“Sebelum penertiban kepada pemilik Bangli sudah diberi surat peringatan agar dilakukan pembongkaran,” ungkap Eka Putra Irwandi.
Penertiban yang dilakukan oleh personil Satpol PP dari pagi hingga siang berhasil membongkar Bangli sehingga kawasan tersebut sudah bersih dan rapi.
Komentar