JAKARTA, KABATERKINI.Com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperingatkan tentang sanksi yang akan diterima aparatur sipil negara (ASN) jika mudik menggunakan mobil dinas.
Peringatan itu disampaikan kembali oleh Wamendagri Bima Arya. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci ihwal sanksi tersebut.
Bima Arya hanya menyatakan sanksi bakal diatur oleh masing-masing kepala daerah.
“Ya akan kami tegur. Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” kata Bima di Masjid Istiqlal, Senin (31/3).
Bima menegaskan mobil dinas merupakan aset serta fasilitas negara. Sehingga, penggunaan mobil dinas itu semestinya dipergunakan untuk kepentingan terkait tugas dan pelayanan publik.